GenPI.co - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap Bareskrim Polri karena ancam warga Muhammadiyah.
Sebelumnya, Andi Pangerang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhamamdiyah atas dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini telah menangkap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Direktur Siber Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar, Minggu (30/4).
BACA JUGA: Soal Kasus Peneliti BRIN, Pengamat: Tidak Paham Budaya Digital
Meskipun demikian, Vivid enggan memberikan penjelasan lebih panjang soal penangkapan terhadap peneliti BRIN yang ancam warga Muhamamdiyah itu.
“Besok (Senin, red) dirilis,” ujar Vivid.
BACA JUGA: Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Siap Dipenjara
Sebelumnya, Andi Pangerang Hasanuddin berselisih dengan peneliti BRIN Thomas Jamaluddin perihal perbedaan penetapan metode awal Lebaran 2023.
Andi Pangerang lantas menuliskan komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.
BACA JUGA: Peneliti BRIN: Kualitas SDM Jadi Pekerjaan Rumah KPU
“Perlu saya halalkan nggak, nih, darah darahnya semua Muhammadiyah, apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan?” tulis Andi Pangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News