GenPI.co - Para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Aceh Barat diwajibkan bisa membaca Al-Qur’an.
Sebab, mereka dipastikan bakal gagal menjadi caleg jika tidak bisa membaca Al-Qur’an.
Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KIP) Kabupaten Aceh Barat Sabki Mustafa Habli menjelaskan kemampuan membaca Al-Qur’an menjadi syarat wajib bagi bacaleg.
Dia megacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Nomor 37 Tahun 2023 Tentang petunjuk teknis uji mampu baca Al-Quran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten/Kota.
“Jadi, salah satu syarat utama untuk bisa lolos sebagai caleg ialah setiap bacaleg wajib bisa membaca Al Quran,” kata Sabki, Jumat (26/5).
Sabki menuturkan tahapan membaca Al-Qur’an akan diselenggarakan pada 6-12 Juni 2023.
Dia menjelaskan bacaleg yang gagal lulus tahapan tersebut akan digantikan orang lain.
KPI Aceh Barat pun sudah melakukan sosialiasi kepada para partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Menurut Sabki, pihaknya sudah meminta parpol mewajibkan bacaleg bisa membaca Al-Qur’an.
“Setiap bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Qur’an dipastikan tidak dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024,” ucap Sabki. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News