Dapat Laporan Dugaan Suap Sekretaris MA, KPK Langsung Turun Tangan

30 Mei 2023 18:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung turun tangan mendalami kasus dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Melalui Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas), KPK dikabarkan akan menindaklanjuti laporan Linda Susanti alias Oca terkait rekaman dugaan rekayasa suap Hasbi Hasan.

Sekadar informasi, Oca sendiri telah dipanggil ke KPK untuk memutar hasil rekaman percakapan tersebut.

BACA JUGA:  Usut Korupsi Bansos, KPK Sita Dokumen di Kemensos

Saat pemutaran rekaman tersebut, Oca mengakui ada empat petugas KPK yang mendengarkannya. 

"Ya Alhamdulillah direspons dengan baik. Tadi diputar. Sebetulnya ada yang full-nya, cuma karena yang satunya menyebut nama pejabat MA juga, tapi belum menjadi tersangka, aku nggak mau. Jadi aku simpan baik-baik," kata Oca dari rilis yang diterima GenPI.co, Selasa (30/5).

BACA JUGA:  Anggap Tidak Adil, MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Dikatakan Oca, petugas Dumas KPK juga menanyakan ciri-ciri penyidik yang membicarakan soal kasus tersebut. Bahkan, Oca mengaku mengenal para penyidik itu jika diperlihatkan semua penyidik.

"Aku bilang, kalau ada semua penyidiknya bisa aku lihat. Aku hafal banget," ucapnya.

BACA JUGA:  Korupsi Bupati Nonaktif Mamberano, KPK Sita Rp 1,5 M dari Staf Partai Demokrat

Diakui Oca, alasan dirinya menyerahkan bukti rekaman ke KPK untuk mengungkapkan kebenaran, bukan bermaksud menyerang lembaga antirasuah itu karena keluarganya juga pernah menjadi korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi.

"Intinya saya tidak kenal pak Hasbi. Tidak mau menyerang KPK. Saya hanya mau mengungkapkan kebenaran," akuinya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks WIKA Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5) pekan lalu.

Namun, keduanya belum ditahan penyidik. Dadan dan Hasbi sendiri, tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN Jaksel).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co