GenPI.co - Seorang polisi di Sulawesi Tengah berinisial MKS ditetapkan tersangka dalam kasus tindak asusila di Parigi Moutong.
Kapolda Sulawesi Tengah Iren Pol Agus Nugroho mengatakan penetapan tersangka terhadap MKS ini dilakukan pada Sabtu (3/6) malam.
“Sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/6).
Penetapan sebagai tersangka terhadap seorang oknum polisi itu telah melalui serangkaian penyelidikan.
MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan oleh korban berinisial RO (15). Tersangka telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (31/5).
Agus menyampaikan MKS ini merupakan anggota Polri berpangkat Ipda. Tersangka bertugas di Polres Parigi Moutong.
Tersangka sebelumnya telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugas sehaj awal proses pemeriksaan kasus tindak asusila tersebut.
Dalam kasus ini, sudah ada sebanyak 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya yakni MKS, seorang kepala desa berinisial GR (430, guru SD berinsial ARH.
Kemudian juga inisial AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA. Adapun untuk tersangka inisial A masih diburu oleh polisi.
“AA (27) dan AS (26) yang sebelumnya sempat menjadi buron, sudah berhasil ditangkap dan ditahan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News