Sebuah Rumah di Deli Serdang Milik Pengemplang Pajak Disita

05 Juli 2023 13:40

GenPI.co - Sebuah rumah di Deli Serdang disita tim penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara. Hunian itu milik pengemplang pajak yang rugikan negara Rp 10,3 miliar.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie mengatakan pengemplang pajak tersebut yakni inisial AJH dan SJH.

“Penyitaan harta milik tersangka ini adalah upaya pemulihan pendapatan negara dari tindak pidana pajak,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/7).

BACA JUGA:  Demokrat Beber Alasan Menkum HAM Tolak KLB Deli Serdang

Rumah yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu disita petugas pada Selasa (27/6) kemarin.

Tersangka inisial AJH dan SJH ini diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui CV M.

BACA JUGA:  Angin Kencang Mengerikan, 138 Rumah Deli Serdang Rusak

Dua tersangka sengaja melakukan penerbitan faktur pajak dengan tidak berdasar dari transaksi sebenarnya atau TBTS.

Akibat tindakan dua orang tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sedikitnya sebesar Rp 10,3 miliar.

BACA JUGA:  Mau Hidroterapi Air Hangat? Ke RSUD Amri Tambunan Deli Serdang Saja

Tim Penilai Kanwil DJP Sumatera Utara I selanjutnya langsung melakukan penilaian rumah tersebut untuk jaminan pemulihan negara.

Bismas mengatakan pihaknya secara konsisten bertekad memaksimakan penegakan hukum pidana pada bidang pajak.

“Penyitaan ini sebagai bentuk komitmen DJP untuk mewujudkan penegakan hukum agar bisa memulihkan kerugian pendapatan negara,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co