GenPI.co - Sebuah rumah di Deli Serdang disita tim penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara. Hunian itu milik pengemplang pajak yang rugikan negara Rp 10,3 miliar.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie mengatakan pengemplang pajak tersebut yakni inisial AJH dan SJH.
“Penyitaan harta milik tersangka ini adalah upaya pemulihan pendapatan negara dari tindak pidana pajak,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/7).
Rumah yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu disita petugas pada Selasa (27/6) kemarin.
Tersangka inisial AJH dan SJH ini diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui CV M.
Dua tersangka sengaja melakukan penerbitan faktur pajak dengan tidak berdasar dari transaksi sebenarnya atau TBTS.
Akibat tindakan dua orang tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sedikitnya sebesar Rp 10,3 miliar.
Tim Penilai Kanwil DJP Sumatera Utara I selanjutnya langsung melakukan penilaian rumah tersebut untuk jaminan pemulihan negara.
Bismas mengatakan pihaknya secara konsisten bertekad memaksimakan penegakan hukum pidana pada bidang pajak.
“Penyitaan ini sebagai bentuk komitmen DJP untuk mewujudkan penegakan hukum agar bisa memulihkan kerugian pendapatan negara,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News