GenPI.co - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolah nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum Johnny G Plate.
Jaksa menyebut di dalam eksepsi yang disampaikan penasihat tersangka korupsi BTS itu terdapat alasan terkait materi perkara.
“Oleh sebab itu, eksepsi tersebut selayaknya dikesampingkan dan ditolak,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Jaksa mengatakan materi eksepsi dari penasihat hukum Johnny G Plate akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok.
“Dengan demikian, bukan alasan nota keberatan atau eksepsi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat satu KUHAP," ucap jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada persidangan tanggal 27 Juni 2023 sudah memenuhi syarat formil dan material.
Jaksa merujuk pada Pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHAP. Menurut jaksa, surat dakwaan sudah memerinci tindak pidana yang didakwakan kepada Johnny G Plate.
Menurut jaksa, penuntut umum sudah membeberkan unsur delik yang diruuskan dalam pasal pidana yang didakwakan dan cara tindak pidana yang dilakukan.
“Selain itu, jaksa menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," imbuh jaksa. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News