
GenPI.co - Penasihat hukum mantan Menkominfo Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengatakan kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) tidak valid.
Sebab, Achmad menyebut hingga saat ini proyek pengadaan BTS tersebut masih berjalan.
"Berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak,” kata Achmad saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).
BACA JUGA: Korupsi BTS: Johnny G Plate Didakwa Terima Rp 17 M, Ada yang Dibungkus Kardus
Achmad Cholidin menjelaskan hingga saat ini proyek tersebut masih berlangsung.
“Diperpanjang hingga 30 Juni 2026," ucap Achmad.
BACA JUGA: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Tanahnya 11 Hektare Disita Kejagung
Achmad pun menyebut kerugian negara per 31 Maret 2022 tidak valid karena proses berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP) masih terus dilakukan
Menurut Achmad, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran hingga perkara dugaan korupsi pengadaan BTS dilimpahkan ke persidangan.
BACA JUGA: Tanah Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektare di Labuan Bajo Disita
Achmad bahkan menyebut auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News