GenPI.co - KPK melakukan pengusutan pembelian jet pribadi oleh Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam pengusutan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu orang dari pihak swasta yakni Abdul Gopur.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Gopur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8).
“Saksi didalami terkait pengetahuannya dugaan pembelian jet pribadi oleh LE,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/8).
Ali Fikri belum mengungkapkan secara detail mengenai temuan dari penyidik atas pemeriksaan terhadap Abdul Gopur itu.
Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu didakwa menerima suap sebesar Rp 45.843.485.350.
Selain itu juga tindak pidana dugaan gratifikasi dengan nominal sekitar Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan proyek.
JPU KPK Wawan Yunarwanto sebelumnya mengatakan ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe itu.
Mereka di antaranya Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021.
Proses persidangan dengan terdakwa Lukas Enembe ini dilakukan di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ant)
KPK mengusut pembelian jet pribadi Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Pembelian Jet Pribadi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Diusut KPK
KPK melakukan pengusutan pembelian jet pribadi oleh Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam pengusutan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu orang dari pihak swasta yakni Abdul Gopur.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Gopur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8).
“Saksi didalami terkait pengetahuannya dugaan pembelian jet pribadi oleh LE,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/8).
Ali Fikri belum mengungkapkan secara detail mengenai temuan dari penyidik atas pemeriksaanterhadap Abdul Gopur itu.
Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.
Selain itu juga tindak pidana dugaan gratifikasi dengan nominal sekitar Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan proyek.
JPU KPK Wawan Yunarwanto sebelumnya mengatakan ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe itu.
Mereka di antaranya Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021.
Proses persidangan dengan terdakwa Lukas Enembe ini dilakukan di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News