GenPI.co - Dua pejabat di Kementerian Perdagangan diperiksa penyidik Jampidus Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023.
Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan mulai Selasa (3/10) lalu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dua pejabat tersebut yakni inisial SH yang merupakan Kepala Biro Hukum Kemendag.
Kemudian satu lagi inisial NMKD, yang merupakan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan dan Barang Penting Kemendag.
“Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara dan menguatkan pembuktian,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/10).
Ketut mengungkapkan penyidik sejauh ini masih belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Termasuk mengenai kerugian negara.
“Terkait kerugian keuangan negara saat ini masih dihitung di Badan Pemeriksa Keuangan,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan importasi gula di Kemendag ini, penyidik pun telah menemukan sebanyak dua alat bukti permulaan yang cukup.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya mengatakan alat bukti tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi gula di Kemendag.
“Perbuatannya terkait dugaan untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula tingkat nasional,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News