GenPI.co - Lokasi persidangan tersangka Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama ada kemungkinan dipindah dari Indramayu dengan mempertimbangkan hasil analisa intelijen kepolisian.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan lokasi sidang kemungkinan atas kesepakatan kejaksaan, pengadilan atau kepolisian, termasuk Pemda Indramayu.
“Ada kemungkinan dipindah. Nanti berdasarkan kesepakatan, apakah mungkin digelar di Indramayu,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (31/10).
Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan tahap II tersangka Panji Gumilang dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan RI.
Selanjutnya Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan penyidik untuk mengawal pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Djuhandhani mengungkapkan pelimpahan ke Indramayu ini karena lokasi kejadian atau locus delicti berada di daerah tersebut.
Namun untuk pelaksanaan persidangannnya belum ditetapkan, karena menunggu pertimbangan berdasar analisis intelijen kepolisian.
Pertimbangan tersebut dibutuhkan, salah satunya karena saat ini sudah masuk tahapan pemilu 2024. Kepolisian pun harus tetap menjaga situasi wilayah agar aman dan terkendali.
Djuhandhani mengatakan hasil analisis dari intelihen disampaikan, untuk lokasi sidang digelar di Indramayu.
“Tetapi yang memutuskan lebih lanjut apakah akan dipindah atau tetap di Indramayu, nanti wilayah,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News