GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo karena menerima Rp 40 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Achsanul Qosasi pada Jumat (3/11) pagi.
Setelah memperoleh alat bukti yang kuat, status Achsanul Qosasi naik dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G.
“Saudara AQ menerima uang sebesar Rp 40 miliar, diduga ada kaitannya dengan jabatan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/11).
Tersangka Achsanul Qosasi ini diduga menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan di sebuah hotel yang berada di Jakarta pada 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB.
“Uang yang diterima AQ sebesar Rp 40 miliar diterima dari IH, melalui perantara WP dan SR,” tuturnya.
Kuntadi mengungkapkan penyidik masih melakukan pendalaman terkait penggunaan dana dan kepada siapa saja mengalirnya.
Termasuk tujuan pemberian uang apakah untuk memengaruhi proses audit BPK atau tidak. Namun Kuntadi memastikan penghitungan kerugian negara pada perkara ini tidak memakai auditor dari BPK.
“Pendalaman masih kami lakukan, terutama terkait tujuan dari pemberian uang itu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News