Kejagung Tunggu Persetujuan Presiden untuk Periksa Anggota III BPK soal Korupsi BTS 4G

Kejagung Tunggu Persetujuan Presiden untuk Periksa Anggota III BPK soal Korupsi BTS 4G - GenPI.co
Kejagung menunggu persetujuan presiden untuk memeriksa anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.)

GenPI.co - Kejaksaan Agung menunggu persetujuan dari presiden untuk memeriksa anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan persetujuan dari presiden itu dibutuhkan karena mengacu pada UU nomor 15 tahun 2006 mengenai BPK, Pasal 24.

“Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK berinisial AQ ini menunggu persetujuan tertulis dari presiden,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/10).

BACA JUGA:  Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Dibacakan 30 Oktober Mendatang

Pasal 24 itu mengenai tindakan penegak hukum terhadap anggota BPK untuk pemeriksaan perkara dengan perintah Jaksa Agung terlebih dahulu ada persetujuan tertulis presiden.

Saat ini, tim penyidik melalui Jaksa Agung telah menyampaikan surat ke presiden dan masih menunggu persetujuan tertulis itu.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Dia yakin komitmen presiden dan Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi ingin supaya masalah yang berkembang di persidangan bisa terungkap semua.

Ketut mengungkapkan penyidik terus berupaya melakukan klarifikasi supaya tidak muncul polemik baik di media maupun masyarakat luas.

BACA JUGA:  14 Orang Telah Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

“Kita tunggu hasil penyidikan mengenai apakah bisa berkembang atau tidak. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya