GenPI.co - Panji Gumilang akan menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di PN Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (8/11).
Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma mengatakan perkara kasus dan juga barang bukti dari perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari.
“Ketua Majelis PN Indramayu telah menetapkan sidang pertama mulai hari Rabu,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (7/11).
Arief mengungkapkan untuk agenda sidang perdana Panji Gumilang nantinya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk sidang perdana besok berupa pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat maupun seluruh pihak di Indramayu tetap menjaga kondusivitas dan ketertiban selama jalannya sidang.
Arief juga menyampaikan pihaknya masih menunggu proses penyidikan terkait penetapan Panji Gumilang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya mohon maaf kami belum bisa memberikan informasi karena masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang dan berkas perkara dugaan penistaan agama telah dilimpahkan ke Kejari Indramayu, Jawa Barat sejak 30 Oktober 2023 lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berstatus tahanan jaks aitu dititipkan di Lapas Kelas IIB Indramayu. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News