GenPI.co - Mantan Ketua MK Anwar Usman digugat oleh belasan warga Banyumas, Jawa Tengah ke PN Jakarta Pusat, mendesak supaya mundur dari hakim konstitusi.
Juru bicara penggugat Aan Rohaeni mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat pada Senin (13/11) kemarin.
Dia menyampaikan gugatan ini karena dari putusan MKMK menyebutkan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.
Aan mengungkapkan sebanyak 13 orang yang menggugat Anwar Usman memohon ganti rugi sebesar Rp1.300.254.474.940,00 yang terdiri atas ganti rugi materiel sebesar Rp250.000.000,00.
Dari rincian itu, untuk total ganti rugi imateriel yakni Rp1.300.004.474.940,00. Aan menyebut sebenarnya target dari penggugat bukan uang dengan nominal itu.
“Kami ajukan gugatan supaya Anwar Usman mundur dari hakim konstitusi,” tuturnya.
Jika Anwar Usman tidak mundur, maka gugatan nantinya fokus memohon majelis hakim agar menyatakan Anwar Usman melakukan perbuatan hukum.
Selain itu juga supaya Anwar Usman dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi.
Aan mengatakan desakan supaya Anwar Usman mundur dari hakim konstitusi ini agar bisa tetap menjaga muruah Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MKMK yang menyatakan pelanggaran berat itu artinya kan Anwar Usman tidak memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News