Polri Jelaskan Alasan Belum Ditahannya Firli Bahuri Seusai 2 Kali Diperiksa

07 Desember 2023 18:30

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho memberikan penjelasan terkait belum ditahannya Firli Bahuri seusai dua kali diperiksa sebagai tersangka.

Sandi mengatakan penyidik mempunyai aturan dan pertimbangan tertentu ketika memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tentunya penyidik memiliki pertimbangan tertentu dalam melakukan penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/12).

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Agendakan Periksa Kembali Tersangka Firli Bahuri

Dia menyampaikan sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai kapan penyidik melakukan pemanggilan, pemeriksaan serta upaya paksa.

Sandi pun mengimbau supaya masyarakat percaya penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka ketua KPK nonaktif ini.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Tekankan Kasus Firli Bahuri Harus Sampai Tuntas

“Percayakan kepada Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini. Kita tunggu hasilnya dan awasi bersama supaya berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sejumlah pihak diketahui mendesak supaya penyidik menahan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

BACA JUGA:  Firli Bahuri Ogah Bicara Seusai Menjalani Klarifikasi Dewas KPK

Pimpinan KPK nonaktif itu telah menjalani empat kali pemeriksaan, dengan rincian dua kali sebagai saksi dan sisanya sebagai tersangka.

Syahrul Yasin Limpo sendiri juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang ditangani KPK.

Perkara tersebut saat ini dalam proses penyidikan. Syahrul Yasin Limpo kini masih ditahan di rutan KPK. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co