Wali Kota Medan Kena OTT, Mulai Besok Apa KPK Masih Bertaji?

16 Oktober 2019 13:45

GenPI.co - Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (16/10) dini hari. Kondisi ini dinilai sebagai catatan sejarah kelam karena kembali mengulang kepala daerah yang bermasalah dengan hukum.

"Ini sejarah kelam dan mengulang kejadian buruk yang menimpa Wali Kota Medan," kata akademisi yang juga Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Warjio di Medan, Rabu (16/10), terkait OTT KPK terhadap Wali Kota Medan.

Berdasarkan catatan, sebelumnya ada dua Wali Kota Medan yang tersandung masalah hukum yakni Abdillah dan Rahudman Harahap.

BACA JUGA: Pak Jokowi Sudah Pilih Siapa Jaksa Agungnya? Nih Saran Pengamat

Abdillah terjerat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2002-2006.

Sementara Rahudman Harahap terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar.

"Dua wali kota sebelumnya sudah tersandung hukum, apakah Eldin juga akan mengalami hal yang sama? Ini catatan sejarah kelam bagi Kota Medan dan tentunya kita semua sangat prihatin dengan kondisi itu," katanya.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/10).

Dari OTT yang dilakukan Selasa (15/10) malam sampai Rabu (16/10) dini hari di Medan, total tujuh orang yang diamankan terdiri dari unsur Kepala Daerah atau Wali Kota, Kepala Dinas PU, Protokoler, ajudan Wali Kota, dan swasta.

Sepertinya OTT yang menjerat Wali Kota Medan ini menjadi operasi tangkap tangan yang terakhir oleh KPK, hal tersebut lantaran Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berlaku pada 17 Oktober 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kemungkinan KPK tidak akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lagi setelah revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi disahkan.

Dalam revisi, salah satunya menghapus ketentuan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum yang sebelumnya diatur dalam pasal 21 ayat (5). Dalam pasal 21 ayat (3) revisi UU KPK, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.

"Karena di UU yang baru itu jelas bukan penyidik, bukan penuntut, dengan cara begitu kan kemudian mungkin tak ada OTT lagi. Kami menunggu harus seperti apa, jadi di KPK menunggu saja," kata Agus, Selasa (15/10).(*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co