KPK Tangkap dan Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara

29 Desember 2023 19:40

GenPI.co - Penyidik KPK menangkap seorang penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), yakni kontraktor atas nama Kristian Wuisan (KW).

Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KW selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan berlaku mulai 24 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024 di Rutan KPK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/12).

BACA JUGA:  KPK Sampaikan Duka Terkait Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Penangkapan terhadap Kristian Wuisan ini dilakukan tim penyidik di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (23/12).

Ali Fikri mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan terhadap Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Anggota KPU RI soal Dugaan Suap Harun Masiku

Dalam kasus ini, penyidik dari lembaga antirasuah telah menetapkan dan mengumumkan tujuh orang tersangka. Mereka termasuk Abdul Gani Kasuba dan Kristian.

Sedangkan untuk lima tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara yakni Adnan Hasanudin (AH).

BACA JUGA:  Tok! Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Selanjutnya Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara atas nama Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA).

Kemudian ajudan dari gubernur yakni atas nama Ramadhan Ibrahim atau inisial RI, serta seorang pihak swasta atas nama Stevi Thomas (ST).

Bukti awal dari kasus dugaan suap ini berupa uang yang masuk ke rekening penampung dengan jumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Sejumlah uang hasil dugaan suap itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co