GenPI.co - Firli Bahuri secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keppres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (28/12).
BACA JUGA: Ari Dwipayana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK Sedang Diproses
Keputusan ini berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari, Jumat (29/12).
BACA JUGA: Firli Bahuri Akan Ikuti Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ari menjelaskan dalam Keppres tersebut disebutkan 3 pertimbangan utama keputusan soal pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," imbuh dia.
BACA JUGA: PN Jakarta Selatan Minta Pengamanan Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri
Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News