Berdalih Jastip, 2 WNI Selundupkan 8 iPhone 11 dari Singapura

17 Oktober 2019 21:24

GenPI.co - Kecanggihan iPhone 11 membuat setiap orang ingin memilikinya. Tak kurang akal, banyak cara yang dilakukan untuk mendapatkan handphone keluaran terbaru itu dengan harga murah. Hingga metode jastip pun menjadi sebuah solusi. Namun, membeli Smartphone jasa titip ini pun harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia. Jika tidak malah buntung. 

BACA JUGA : Pakai iPhone jadi Homo, Pria Rusia Tuntut Apple

Seperti yang dilakukan sepasang mahasiswa WNI yang menuntut ilmu di salah satu universitas Singapura ini. Keduanya membawa sejumlah barang berupa iPhone 11 dari Singapura dengan cara menyimpan barang-barang tersebut bersama barang pribadi lainnya. Padahal produk jasa titip yang bisa masuk ke Indonesia hanya dua. Demikian peraturan yang berlaku.

Upaya penyelundupan barang impor ini digagalkan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Rabu (16/10). 

BACA JUGA : Apple Akan Luncurkan HP Murah, Spesifikasi Sama iPhone 11 Pro

Dilansir dari sejumlah sumber, pelakuk berinisial TLS dan VA, kedapatan membawa delapan buah iPhone dengan rincian tiga buah iPhone 11 dan lima buah iPhone 11 Pro Max. 

Keduanya membawa Iphone 11 tersebut dengan cara memisahkan iPhone dengan kotak kemasannya yang ditinggal di Singapura. Setelah itu, iPhone disembunyikan di koper, disimpan di kantong baju, dan juga direkatkan di paha dengan menggunakan lakban oleh salah satu penumpang tersebut. 

Kedua penumpang tersebut tiba di terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 9 Oktober 2019 pukul 22.45 WIB. Mereka pun mencoba mengelabuhi petugas dengan cara tidak keluar secara bersamaan. 

BACA JUGA : Nih Saingan Baru Smartphone iPhone, Seri Pixel 4 Google!

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kode boking kedua penumpang pun sama. Akhirnya atas barang impor tersebut, pihak Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan dilakukan penelitian lebih lanjut. 

Sesuai dengan aturan Menteri Perdagangan no. 38 tahun 2013 pasal 22, pembawaan barang elektronik hanya diperbolehkan maksimal 2 unit per orang, selebihnya akan dikenakan pajak. Selain itu harga barang tersebut dikurangi dari pembebasan sejumlah USD 500 atau sekitar Rp 7 juta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co