KPK Ajukan Banding Atas Putusan Hakim Terhadap Rafael Alun Trisambodo

12 Januari 2024 17:30

GenPI.co - Tim jaksa KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Jakarta terhadap Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pengajuan banding ini setelah tim jaksa melakukan analisi dari pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan vonis.

“Tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat hari ini,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (12/1).

BACA JUGA:  Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Akan Divonis Hari Ini

Dari analisis tim jaksa KPK, majelis hakim belum mempertimbangkan sejumlah fakta hukum terkait aset yang diduga hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Ali Fikri mengungkapkan KPK berupaya untuk optimalisasi asset recovery terkait dari hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan.

BACA JUGA:  Vonis Rafael Alun Ditunda, Majelis Hakim: Kami Manusia, Terbatas Kemampuan

“Untuk efek jera, kami upayakan hasil kejatan dilakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan ke negara,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim mengeluarkan vonis terhadap Rafael Alun dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

BACA JUGA:  Rafael Alun Trisambodo Terbukti Bersalah, Divonis 14 Tahun Penjara

Vonis tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu membayar yang pengganti Rp 10,079 miliar.

Uang pengganti itu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan seusai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, subsider tiga tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim Suparman dalam membacakan vonis. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co