GenPI.co - Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan respons terkait dugaan pelanggaran pemilu saat dirinya melakukan kunjungan ke Maluku.
Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku siap untuk dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Maluku terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika ada pelanggaran, dugaan yang tidak benar, kami siap disanksi. Dipanggil kapan, silakan,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/1).
Bawaslu Provinsi Maluku sebelumnya menyatakan kunjungan dari Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon pada Senin (8/1) ada indikasi pelanggaran.
Dugaan pelanggaran itu karena adanya keterlibatan sejumlah perangkat desa yang menghadiri kunjungan dari cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw mengatakan Gibran Rakabuming Raka melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa.
“Kami menyatakan ada dugaan awal pelanggaran saat kunjungan Gibran di Maluku,” tuturnya.
Samsun mengungkapkan ada 30 kepala desa di Maluku Tengah dan Kota Ambon yang terindikasi melanggar Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Bawaslu Provinsi Maluku juga telah menggelar rapat pleno dan analisis terkait perkara itu, dan menyatakan ada sekitar 30 kepala desa yang terindikasi melanggar UU Pemilu.
“Sekalipun masih belum final, ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News