Tim Hukum AMIN Siap Ambil Langkah Pidana soal Pelanggaran Penyaluran Bansos

17 Januari 2024 19:20

GenPI.co - Tim Hukum Nasional (THN) AMIN siap mengambil langkah pidana terkait dugaan pelanggaran penyaluran bansos dari APBN untuk kepentingan politik pada Pilpres 2024.

Ketua Dewan Penasehat THN AMIN Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu ada tidaknya dugaan pelanggaran tersebut.

Dia menyebut jika sampai ada temuan di daerah-daerah mengenai bansos dari APBN, kemudian disampaikan dari pasangan calon tertentu maka akan diprosesnya secara pidana.

BACA JUGA:  Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran saat Kunjungan Anies Baswedan di Gorontalo

“Itu tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/1).

Sementara, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan pihaknya sejauh ini mencatat ada 30 dugaan pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Soal Dugaan Pelanggaran di Maluku, Gibran Rakabuming Raka: Kami Siap Disanksi

“Tim hukum kami tersebar di seluruh provinsi, dan semuanya menjalankan kewajiban tugasnya,” tuturnya.

Ari menyampaikan tim di daerah akan menyampaikan setiap dugaan pelanggaran ke THN AMIN. Selanjutnya dikategorikan masuk pidana, administrasi atau pelanggaran etika.

BACA JUGA:  Bawaslu Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Gibran Safari Politik Penuhi Syarat

“Setiap dugaan pelanggaran tersebut dalam pelaporannya akan disertai fakta dan bukti. Kami akan kategorikan,” ujarnya.

Dia mengatakan THN AMIN telah berulang kali mengingatkan Bawaslu RI sebab tim hukum selalu hadir saat sidang di Bawaslu.

“Kami harapkan semua penyelenggara pemilu berlaku netral,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co