GenPI.co - Tim Hukum Nasional (THN) AMIN siap mengambil langkah pidana terkait dugaan pelanggaran penyaluran bansos dari APBN untuk kepentingan politik pada Pilpres 2024.
Ketua Dewan Penasehat THN AMIN Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu ada tidaknya dugaan pelanggaran tersebut.
Dia menyebut jika sampai ada temuan di daerah-daerah mengenai bansos dari APBN, kemudian disampaikan dari pasangan calon tertentu maka akan diprosesnya secara pidana.
“Itu tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (17/1).
Sementara, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir mengungkapkan pihaknya sejauh ini mencatat ada 30 dugaan pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia.
“Tim hukum kami tersebar di seluruh provinsi, dan semuanya menjalankan kewajiban tugasnya,” tuturnya.
Ari menyampaikan tim di daerah akan menyampaikan setiap dugaan pelanggaran ke THN AMIN. Selanjutnya dikategorikan masuk pidana, administrasi atau pelanggaran etika.
“Setiap dugaan pelanggaran tersebut dalam pelaporannya akan disertai fakta dan bukti. Kami akan kategorikan,” ujarnya.
Dia mengatakan THN AMIN telah berulang kali mengingatkan Bawaslu RI sebab tim hukum selalu hadir saat sidang di Bawaslu.
“Kami harapkan semua penyelenggara pemilu berlaku netral,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News