Aneh, Hingga Kini KPK Belum Terima Dokumen UU yang Sah

19 Oktober 2019 04:31

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum menerima dokumen resmi UU KPK yang secara otomatis berlaku sejak kemarin, Kamis (17/10).

“Sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan dokumen undang-undang secara resmi dari pemerintah dan dari pihak DPR,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (18/10).

BACA JUGABukti Buku Merah Kasus Korupsi Impor Daging Dirusak Oknum KPK!

BACA JUGAUU Sah Berlaku Hari Ini, KPK Tak Lagi Bisa Operasi Tangkap Tangan

Febri mengaku, belum mengetahui kenapa KPK belum menerima berkas tersebut. KPK sudah berkoordinasi secara informal dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait masalah berlakunya UU KPK itu.

“Koordinasi informal sudah kami lakukan kemarin. Sudah ada nomor dan sudah diundangkan. Itu koordinasi informal yang kami lakukan dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM. Dan berlakunya itu sejak tanggal 17 Oktober 2019 artinya per kemarin sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan," tegas Febri.

Febri menyatakan KPK sebagai penegak hukum dalam melaksanakan tugas harus berlandaskan dengan undang-undang yang jelas. Jika UU tidak segera dipublikasi, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja KPK dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

"Jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena undang-undang tersebut belum dipublikasikan, apalagi kalau sampai ada kondisi kekosongan hukum. Karena itu sangat berisiko bagi upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co