UU Sah Berlaku Hari Ini, KPK Tak Lagi Bisa Operasi Tangkap Tangan

UU Sah Berlaku Hari Ini, KPK Tak Lagi Bisa Operasi Tangkap Tangan - GenPI.co
Fixed dilemahkan, mulai hari ini, Kamis (17/10) KPK tak lagi bisa OTT sebab UU KPK auto berlaku hari ini meski tak ditandatangani presiden (Foto : JPNN)

GenPI.co - Hasil revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum ditandatangani oleh presiden, ternyata secara otomatis berlaku hari ini Kamis (17/10). Pemberlakuan tersebut terhitung 30 hari setelah disahkan oleh sidang paripurna DPR pada 17 September lalu. 

Pemberlakukan secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang tertera pada pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.

BACA JUGA : Kocak! KPK Jangan Sampai Jadi Komisi Penghambat Karier

BACA JUGA : Wali Kota Medan Kena OTT, Mulai Besok Apa KPK Masih Bertaji?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya