Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Anggota DPR: Tidak Tepat

22 Februari 2024 13:30

GenPI.co - Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merespons terkait wacana hak angket DPR untuk dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Guspardi mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 seharusnya dibawa ke ranah hukum melalui Bawaslu, Gakumdu maupun DKPP.

“Kalau ada yang dirasa belum sesuai dengan ketentuan, ada ranah yang disediakan undang-undang. Bisa melalui jalur Bawaslu, Gakumdu atau DSKPP,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/2).

BACA JUGA:  Mahfud MD Minta KPU RI Audit Digital Forensik Sistem Sirekap Pemilu 2024

Legislator dari PAN itu menyebut ketika penyelesaian di Bawaslu masih belum, memuaskan bagi yang dirugikan, maka bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ranahnya di situ. Kok ujug-ujug (mendadak) angket, ini ada apa,” tuturnya.

BACA JUGA:  Bawaslu RI: 780 TPS Direkomendasi Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Dia menyampaikan DPR disi oleh fraksi yang terdiri dari berbagai partai politik. Ketika dilakukan hak angket, maka perlu didukung lebih dari 50 persen anggota di dalamnya.

Selain itu, KPU RI pun masih dalam proses rekapitulasi suara sehingga hasil dari Pemilu 2024 belum diumumkan.

BACA JUGA:  Kabar Duka! 94 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 13.675 Orang Masih Dirawat

Presiden Jokowi sebelumnya mengungkapkan dirinya tak mempermasalahkan usulan hak angket itu, karena merupakan sebuah hak demokrasi.

Capres Ganjar Pranowo dalam keterangan sebelumnya mendorong partai pengusung dirinya secagai capres pada Pilpres 2024 supaya menggulirkan hak angket.

Hak angket di DPR RI tersebut terhadap dugaan adanya kecurangan terutama dalam Pilpres 2024. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co