GenPI.co - Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merespons terkait wacana hak angket DPR untuk dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Guspardi mengatakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 seharusnya dibawa ke ranah hukum melalui Bawaslu, Gakumdu maupun DKPP.
“Kalau ada yang dirasa belum sesuai dengan ketentuan, ada ranah yang disediakan undang-undang. Bisa melalui jalur Bawaslu, Gakumdu atau DSKPP,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/2).
Legislator dari PAN itu menyebut ketika penyelesaian di Bawaslu masih belum, memuaskan bagi yang dirugikan, maka bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ranahnya di situ. Kok ujug-ujug (mendadak) angket, ini ada apa,” tuturnya.
Dia menyampaikan DPR disi oleh fraksi yang terdiri dari berbagai partai politik. Ketika dilakukan hak angket, maka perlu didukung lebih dari 50 persen anggota di dalamnya.
Selain itu, KPU RI pun masih dalam proses rekapitulasi suara sehingga hasil dari Pemilu 2024 belum diumumkan.
Presiden Jokowi sebelumnya mengungkapkan dirinya tak mempermasalahkan usulan hak angket itu, karena merupakan sebuah hak demokrasi.
Capres Ganjar Pranowo dalam keterangan sebelumnya mendorong partai pengusung dirinya secagai capres pada Pilpres 2024 supaya menggulirkan hak angket.
Hak angket di DPR RI tersebut terhadap dugaan adanya kecurangan terutama dalam Pilpres 2024. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News