GenPI.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan hakim konstitusi tidak boleh ikut campur atau cawe-cawe pada proses pembuktian saat menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
“Kalau pertanyaannya ‘apa hakim dalam mengadili perkara pileg dan pilpres bisa aktif memanggil pihak ahli ke sidang?’ saya tegaskan, tidak bisa,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/3).
Dia menyampaikan untuk pembuktian dalil dalam PHPU harus dilakukan pihak yang bersengketa. Hakim konstitusi pun tidak bisa ikut campur.
“Hakim tidak boleh cawe-cawe. Harus begini, begini. Tidak boleh,” tuturnya.
Suhartoyo mengungkapkan PHPU ini bersifat interpartes, yaitu ada dua pihak yang bersengketa atau ada pemohon dan termohon.
Hakim konstitusi pun dalam menangani sengketa PHPU ini harus bersikap pasif dan tidak boleh menambah-nambah fakta dalam persidangan.
MK sejauh ini telah melakukan simulasi untuk persiapan menangani PHPU. Selain itu juga telah ada gugus tugas yang sudah diatur secara detail.
“Simulasi selalu dilakukan. Kami juga punya gugus tugas, sekitar 600 pegawai masing-masing memiliki tugas khusu yang sudah di-plot,” ujarnya.
Sementara, Kabiro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan silmulasi akbar dukungan penanganan PHPU 2024 telah dilakukan pada Rabu (6/3).
“Simulasi berlangsung sesuai tahapan. Mulai pra-registrasi, pasca-registrasi dan pasca-putusan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News