Suhartoyo: Hakim MK Tidak Boleh Cawe-cawe Pembuktian Sengketa Hasil Pemilu

07 Maret 2024 12:30

GenPI.co - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan hakim konstitusi tidak boleh ikut campur atau cawe-cawe pada proses pembuktian saat menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

“Kalau pertanyaannya ‘apa hakim dalam mengadili perkara pileg dan pilpres bisa aktif memanggil pihak ahli ke sidang?’ saya tegaskan, tidak bisa,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/3).

Dia menyampaikan untuk pembuktian dalil dalam PHPU harus dilakukan pihak yang bersengketa. Hakim konstitusi pun tidak bisa ikut campur.

BACA JUGA:  Bawaslu Dalami Dugaan Pidana Pemilu pada Kasus Penggelembungan Suara di Kota Serang

“Hakim tidak boleh cawe-cawe. Harus begini, begini. Tidak boleh,” tuturnya.

Suhartoyo mengungkapkan PHPU ini bersifat interpartes, yaitu ada dua pihak yang bersengketa atau ada pemohon dan termohon.

BACA JUGA:  Peringatan FBI Soal Ancaman dan Lebih Banyak Musuh pada Pemilu Amerika Serikat

Hakim konstitusi pun dalam menangani sengketa PHPU ini harus bersikap pasif dan tidak boleh menambah-nambah fakta dalam persidangan.

MK sejauh ini telah melakukan simulasi untuk persiapan menangani PHPU. Selain itu juga telah ada gugus tugas yang sudah diatur secara detail.

BACA JUGA:  5 PPK di Karawang Diberhentikan Karena Memainkan Perolehan Suara Pemilu 2024

“Simulasi selalu dilakukan. Kami juga punya gugus tugas, sekitar 600 pegawai masing-masing memiliki tugas khusu yang sudah di-plot,” ujarnya.

Sementara, Kabiro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan silmulasi akbar dukungan penanganan PHPU 2024 telah dilakukan pada Rabu (6/3).

“Simulasi berlangsung sesuai tahapan. Mulai pra-registrasi, pasca-registrasi dan pasca-putusan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co