GenPI.co - Mendagri Tito Karnavian menyatakan sikap pemerintah mengenai penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yakni tetap dipilih langsung melalui pillkada.
Tito mengatakan sikap pemerintah tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini. Sikap itu yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ tidak ditunjuk oleh presiden.
“Dari awal, draf pemerintah isinya sama. Dipilih, bukan ditunjuk,” katanya saar Rapat Kerja Badan legislasi DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (13/3).
Hal tersebut dikatakannya merespons munculnya wacana gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden dalam RUU DKJ.
Dia mengungkapkan isu itu menjadi paling krusial dan memunculkan polemik di publik. Pemerintah pun memandang perlu kembali menjawabnya dalam Raker Baleg DPR RI itu.
“Kami sudah pernah menjawab (isu itu). Tapi sangat penting untuk menjawab secara formal juga dalam forum ini,” tuturnya.
Sementara, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan materi dalam RUU DKJ ini secara umum terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat sistematika dan materi muatan.
Materi muatan tersebut salah satunya yakni kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemda.
Supratman mengaku materi mengenai kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden tersebut sudah mulai menimbulkan perdebatan.
“Kami tunggu sikap akhir pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News