GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah penahanan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya memberikan izin untuk pemidahan tempat penahanan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba per 27 Maret 2024.
“Mengabulkan permohonan terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk pemindahan tempat penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (27/3).
Pontoh mengungkapkan ada empat pokok penjelasan dalam permohonan pemindatan rutan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Pertama yakni usia SYL sudah 69 tahun dan punya riwayat sakit paru-paru, sehingga membutuhkan lebih banyak udara terbuka.
Kedua yaitu terdakwa Syahrul Yasin Limpo sering sakit dan wajib kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Pokok penjelasan ketiga, SYL diketahui punya riwayat komplikasi sejumlah penyakit. Sedangkan keempat, terdakwa terganggu sirkulasi udara dan pengapnya Rutan KPK.
Dikabulkannya permohonan itu pun cukup beralasan, karena kondisi kesehatan terdakwa dan demi menjaga proses persidangan lancar.
“Permohonan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa cukup memiliki alasan untuk dikabulkan,” ucapnya.
Majelis hakim memerintahkan supaya Jaksa KPK segera menjalankan penetapan pemindahan penahanan Syahrul Yasin Limpo. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News