Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

27 Maret 2024 20:20

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah penahanan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya memberikan izin untuk pemidahan tempat penahanan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba per 27 Maret 2024.

“Mengabulkan permohonan terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk pemindahan tempat penahanan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (27/3).

BACA JUGA:  JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo pada Kasus Pemerasan

Pontoh mengungkapkan ada empat pokok penjelasan dalam permohonan pemindatan rutan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Pertama yakni usia SYL sudah 69 tahun dan punya riwayat sakit paru-paru, sehingga membutuhkan lebih banyak udara terbuka.

BACA JUGA:  Minta Pindah Rumah Tahanan, Syahrul Yasin Limpo: Rutan KPK Minim Ventilasi

Kedua yaitu terdakwa Syahrul Yasin Limpo sering sakit dan wajib kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Pokok penjelasan ketiga, SYL diketahui punya riwayat komplikasi sejumlah penyakit. Sedangkan keempat, terdakwa terganggu sirkulasi udara dan pengapnya Rutan KPK.

BACA JUGA:  KPK Periksa Ahmad Sahroni Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo ke NasDem

Dikabulkannya permohonan itu pun cukup beralasan, karena kondisi kesehatan terdakwa dan demi menjaga proses persidangan lancar.

“Permohonan terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa cukup memiliki alasan untuk dikabulkan,” ucapnya.

Majelis hakim memerintahkan supaya Jaksa KPK segera menjalankan penetapan pemindahan penahanan Syahrul Yasin Limpo. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co