GenPI.co - KPU Denpasar, Bali membantah terjadi kelebihan surat suara di salah satu TPS seperti dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 dari TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan pada dalil gugatan disebutkan kelebihan surat suara terjadi di TPS 26 Banjar Monang-maning, Desa Pemecutan Kelod.
Sekar mengungkapkan dalam dalil gugatan itu disebutkan jumlah DPT di TPS tersebut ada 161. Kemudian jumlah surat suara yang diterima 267, sehingga tidak sesuai DPT+2 persen.
Dia mengaku telah melakukan penelusuran dokumen untuk menindaklanjuti gugatan itu dan diketahui jumlah DPT adalah 261, bukan 161.
“Jadi 2 persennya adalah 6, sehingga jumlah surat suara yang diterima sudah benar. Sebanyak 267,” tuturnya.
KPU Denpasar diketahui melakukan pembongkaran kotak rekapitulasi dan mengambil alat bukti untuk menjawab gugatan itu.
Sekar mengungkapkan pihaknya pun menyusun kronologis menyampaikan jawaban terkait dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut.
“Kami akan sampaikan dalil itu tidak benar, dengan memberikan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan,” tuturnya.
Salah satu jawaban kunci KPU Denpasar yakni bukti formulir C Kejadian Khusus yang bertuliskan nihil, sejak pemungutan suara sampai rekapitulasi berjenjang.
Hal itu memiliki arti saksi dari paslon nomor urut 3 sejak awal tidak melihat ada kesalahan pada tahapan. Tetapi secara tiba-tiba menggugat kelebihan surat suara.
“Meski termohonnya KPU RI, kami di kabupaten/kota bertugas menindaklanjuti dengan menyiapkan bukti,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News