GenPI.co - KPK menetapkan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan kembali status tersangka terhadap Eko Darmanto tersebut setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Yang bersangkutan ditetapkan lagi dengan sangkaan TPPU,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (18/4).
Ali Fikri mengungkapkan penyidik KPK menemukan sejumlah fakta baru dalam pengembangan dengan tersanga Eko Darmanto ini.
“Dari analisis lanjutan, ditemykan fakta baru mengenai dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harga,” tuturnya.
Tim penyidik KPK masih terus menelusuri aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui, KPK akan segera menyidangkan Eko Darmanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
Ali menyampaikan tim jaksa KPK sudah menilai semua unusr pasal dugaan gratifikasi Eko Darmanto telah lengkap.
Berkas perkara pun sudah masuk tahap penuntutan, yakni penerimaan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Tersangka ED (Eko Darmanto) selaku pejabat Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI menerima gratifikasi diperkirakan mencapai Rp 10 miliar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News