KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin - GenPI.co
KPK menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: ANTARA/HO-KPK)

GenPI.co - KPK menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Langkah tersebut diambil selah adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mentatakan tim jaksa eksekutor sudah melakukan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana.

BACA JUGA:  KPK Panggil 2 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Kalimantan Timur

“Terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dieksekujsi dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (6/4).

Para terpidana tersebut di antaranya Lernhard Febrian Sirait yang dikenai pidana badan selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 12,4 miliar.

BACA JUGA:  Diduga Disamarkan, Chevrolet Biscayne Milik Andhi Pramono Disita KPK

Kemudian atas nama Priyo Andi Gularso dengan pidana badan 5 tahun, denda Rp 300 juta dan membayar uang penggant Rp 5,5 miliar.

Selanjutnya terpidana Abdullah yang dikenai pidana badan 2 tahun, denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp 355,4 juta.

BACA JUGA:  Vonis Hasbi Hasan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ali Fikri: KPK Pikir-pikir

Lalu atas nama Christa Handayani Pangaribowo dipidana 3 tahun, denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya