GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan Termohon KPU RI dan Pihak Terkait Prabowo-Gibran yang menyebut MK tak berwenang menangan perkara PHPU Pilpres 2024.
Pemohon dari perkara itu yakni dari pihak Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait tdaik memiliki alasan menurut hukum.
“Mahkamah memiliki kewenangan mengadili permohonan Pemohon,” katanya pada sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4).
Eksepsi yang ditolak itu menyebut MK tak berwenang menanganan permohonan aquo karena permohonan pemohon tidak mendalilkan PHPU Pilpres berupa penghitungan kuantitatif.
Namun mendalilkan pelanggaran kualitatif yang memiliki sifat terstruktur, sistematis dan mafif atau TSM.
Dia mengungkapkan alasan penolakan karena jika ada indikasi tidak terjadi pemenuhan asas dan prinsip pemilu ada tahapan pemilu sebelum hasil ditetapkan, maka itu kewajiban MK menanganinya.
Saldi Isra menyebut MK pun tidak punya alasan mengindari dari mengadili perkara hukum pemilu yang berkenaan penetapan suara sah hasil pemilu, sepanjang terkait dan berpengaruh pada hasil.
Paradigma itu pun telah menjadi pendirian MK yang sudah menangani PHPU PIlpres dari 2004 sampai 2019 silam.
“Pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 menyebut MK kewenangannya tidak hanya mengadili hasil rekapitulasi penghitungan suara. Tetapi juga menilai hal lain terkait tahapan pemilu,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News