Rusuh Seusai Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, 2 Orang Ditangkap

15 Juli 2024 14:10

GenPI.co - Polisi menangkap dua tersangka pengeroyokan kamerawan televisi saat kerusuhan seusai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka tersebut yakni inisial MNM (54) dan S (49).

“Dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum atau pengeroyokan sudah diamankan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/7).

BACA JUGA:  Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo, Penasihat Hukum: Kami Harap Seadil-adilnya

Dia mengungkapkan untuk pelaku inisial MNM berperan memukul korban. Keduanya pun telah ditetapkan tersangka sejak 13 Juli.

“Keduanya sudah dilakukan penahanan dengan disangkakan Pasal 170 KUHP,” tuturnya.

BACA JUGA:  Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Penyidik masih melakukan pendalaman terkait barang bukti kasus tindak pidana pengeroyokan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Ade Ary sebelumnya menyampaikan korban telah membawa dua alat bukti berupa video dan kamera digital.

BACA JUGA:  Rusuh Seusai Sidang Vonis, Syahrul Yasin Limpo: Saya Minta Maaf

“Saat melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, korban menghadirkan alat bukti berupa video dan kamera digital. Itu akan didalami penyidik,” ujarnya.

Dia menyebut penyidik pun telah meminta keterangan korban, dan para saksi yang ada di lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.

“Penyidik melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, mencari CCTV dan sebagainya,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co