GenPI.co - Polisi menangkap dua tersangka pengeroyokan kamerawan televisi saat kerusuhan seusai sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka tersebut yakni inisial MNM (54) dan S (49).
“Dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum atau pengeroyokan sudah diamankan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (15/7).
Dia mengungkapkan untuk pelaku inisial MNM berperan memukul korban. Keduanya pun telah ditetapkan tersangka sejak 13 Juli.
“Keduanya sudah dilakukan penahanan dengan disangkakan Pasal 170 KUHP,” tuturnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait barang bukti kasus tindak pidana pengeroyokan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Ade Ary sebelumnya menyampaikan korban telah membawa dua alat bukti berupa video dan kamera digital.
“Saat melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, korban menghadirkan alat bukti berupa video dan kamera digital. Itu akan didalami penyidik,” ujarnya.
Dia menyebut penyidik pun telah meminta keterangan korban, dan para saksi yang ada di lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.
“Penyidik melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, mencari CCTV dan sebagainya,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News