GenPI.co - Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia meminta DPR RI dan pemerintah menghentikan revisi UU Pilkada yang tinggal disahkan dalam sidang paripurna.
DGB UI menilai pembasan RUU Pilkada tersebut telah mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8).
“Pembahasan RUU Pilkada nyata-nyata DPR menciderai sikap kenegarawan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo, dikutip dari Antara, Kamis (22/8).
Dirinya yang mewakili lebih dari 60 guru besar lintas keilmuan di Universitas Indonesia setuju atas pernyataan sikap soal desakan kepada DPR RI dan pemerintah itu.
Dia mengungkapkan adanya perubahan tersebut bisa menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara, termasuk MK versus DPR RI.
DGB UI menilai konsekuensi jika RUU Pilkada itu tetap disahkan maka akan meruntuhkan kewibaan negara, lembaga tinggi negara, dan hukum.
“Hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan keruntuhan kepercayaan masyarakat,” tutur guru besar ilmu hukum itu.
Harkristuti menyebut tindakan pada elite politik di DPR RI yang berupaya merevisi UU Pilkada itu juga sama saja mengingkari sumpah jabatan sebagai wakil rakyat.
Dia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua. Termasuk seluruh lembaga tinggi negara.
“Para anggota dewan yang seharusnya mengawal keberlangsungan Reformasi justru berkhianat dengan menolak patuh pada putusan MK,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News