Soal Pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR RI: Bukan Baru Diusulkan

Soal Pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR RI: Bukan Baru Diusulkan - GenPI.co
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan RUU Pilkada bukan rancangan undang-undang yang baru diusulkan. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K)

GenPI.co - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan RUU terkait Perubahan Keempat atas UU No 1 tahun 2015 atau RUU Pilkada bukan rancangan undang-undang yang baru diusulkan.

Achmad Baidowi mengatakan RUU Pilkada ini adalah kelanjutan usul inisiatifd DPR RI dan sudah bergulir sejak 2023 lalu.

“Ini bukan RUU yang baru diusulkan dan hari ini adalah kelanjutan pembahasan Tingkat I,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/8).

BACA JUGA:  Syarat Pengusungan Calon di PIlkada Berubah, Ridwan Kamil: Saya Mengikuti Saja

Dia menyampaikan RUU Pilkada ini pun sudah disepakai menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapur DPR RI Masa Persidangan IX tahun sidang 2022-2023 pada 21 November 2023.

“Jadi bukan baru diusulkan kemarin. Tetapi memang sudah diusulkan DPR tahun lalu dan disahkan menjadi usul inisiatif,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu.

BACA JUGA:  PDIP Bakal Usung Kader di Pilkada Jakarta Seusai MK Ubah Syarat Pencalonan

Awiek mengakui pembahasan RUU Pilkada itu sempat tertunda karena adanya Pilpres 2024 dan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pelaksaan Pilkada 2024 dimundurkan.

“Menghadapi pemilu, semua sibuk. Kemudian tertunda, dan semakin tertunda karena saat itu MK mengeluarkan putusan Pilkada 2024 tidak bisa ditunda lagi,” ujarnya.

BACA JUGA:  MK Nyatakan Partai Politik Tidak Dapat Kursi DPRD Bisa Usulkan Calon di Pilkada

Dia mengungkapkan pimpinan DPR RI pun sudah memberikan penugasan, sehingga Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Pilkada mulai Rabu (21/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya