Permahi Sorot Vonis Hakim ke Mardani H Maming, Dianggap Tidak Berdasar

04 November 2024 16:10

GenPI.co - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyoroti vonis hakim ke Mardani H Maming yang dianggap tidak berdasar.

Permahi mengatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin keliru menerapkan hukum terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Fahmi Namakule selaku Ketua Umum Permahi menilai aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap tersangka kejahatan luar biasa Extra-ordinary Crimes seperti korupsi tentunya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Akademisi Buka-bukaan soal Kasus Mardani H Maming

Menurutnya, terdapat banyak sekali kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan awal dan penetapan tersangka, kurangnya saksi ahli dalam proses penyelidikan, perintangan proses prapradilan, sampai dengan penerapan hukum oleh hakim Tipikor Banjarmasin dalam putusan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Dianggap oleh Fahmi, pemeriksaan dan penetapan tersangka terdahap Mardani H Maming terkesan kilat dan direncanakan sebelumnya.

BACA JUGA:  Akademisi Antikorupsi Ikut Sorot Kasus Mardani H Maming yang Viral

"Lihat saja tanggal 9 Juli 2022 KPK mulai menyelidiki dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di tanah bumbu, seminggu kemudian kasus ini naik tahap penyidikan, tepat pada tanggal 16 Juni 2022 KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka," ucap Fahmi berdasarkan rilis yang diterima GenPI.co, Senin (4/11).

"Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu singkat tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi serta alat bukti," imbuhnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Mardani H Maming Laporkan 2 Media ke Dewan Pers, Kenapa?

Dugaan korupsi terkait kebijakan administrasi, pada umumnya KPK memanggil dan meminta keterangan saksi ahli di bidang administrasi dan perizinan untuk mendalami terkait kewenangan dan keputusan bupati.

Namun hal serupa tidak dilakukan pada kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Terdapat pula upaya perintangan terhadap proses praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut, Mardani diketahui telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka kepada dirinya yang dianggap tergesa-gesa.

Namun, sehari sebelum putusan praperadilan, KPK mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Mardani pada 26 Juli 2022, meski pada 25 Juli 2022 dia sudah menyatakan secara tertulis akan hadir di sidang berikutnya pada 28 Juli 2022.(*)

Penulis: Landy Primasiwi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co