GenPI.co - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara pada kasus korupsi timah.
Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan diperberatnya vonis itu seiring dengan diterimanya banding dari JPU Kejagung dan penasihat hukum Harvey.
“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakara mengubah putusan PN Jakarta Pusat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/2).
Sedangkan pidana denda, besarannya sama yakni Rp 1 miliar. Tetapi lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti jika tidak dibayar, diperberat menjadi 8 bulan.
Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti, juga diperberat menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Putusan banding itu sudah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Salah satunya tindakan Harvey tak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, karena saat ekonomi susah, terdakwa melakukan korupsi,” ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.
Lalu untuk pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Kemudiana uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News