GenPI.co - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Helena Lim menjadi 10 tahun penjara pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Helena Lim pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan pihaknya tak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Selatan terkait lamanya pidana penjara.
Kemudian juga mengenai pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada terdakwa Helena maupun status barang bukti yang sudah disita.
“Namun untuk pertimbangan lain, pada pokoknya kami sependapat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (13/2).
Majelis hakim juga memperberat pidana denda Helena menjadi Rp 1 miliar denagn ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan.
Sedangkan untuk pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masih sama yakni sebesar Rp 900 juta.
Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman pengganti jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Helena dengan pidana penjara 5 tahun penjara.
Helena juga divonis pidana penjara Rp 750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News