JPU Kejagung Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Zarof Ricar pada Kasus Suap

20 Februari 2025 19:00

GenPI.co - JPU Kejagung Nurachman Adikusumo meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan eks pejabat MA Zarof Ricar pada kasus suap dan gratifikasi.

JPU mengatakan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar disusun dengan cermat, jelas, dan lengkat terkait tindak pidana yang didakwaan.

“Dalam persidangan, terdakwa juga jelas menyatakan menerima surat dakwaan dan mengerti apa yang didakwakan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/2).

BACA JUGA:  Periksa Kembali OC Kaligis Terkait Kasus Zarof Ricar, Kejagung: Banyak yang Digali

Hal tersebut disampaikan JPU Kejagung dalam sidang tanggapan terkait eksepsi Zarof Ricar yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/2).

JPU pun meminta supaya majelis hakim dalam putusan sela menyatakan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar sah menurut hukum dan memenuhi syarat.

BACA JUGA:  Zarof Ricar, Tersangka Kasus Ronald Tannur Diserahkan Kejagung ke JPU

JPU juga merespons alasan keberatan Zarof Ricar pada pokoknya mempermasalahkan uraian perbuatan yang disebutkan di dakwaan tidak mencerminkan suatu korupsi.

Namun berkaitan dengan penggaran koede etik pegawai negeri, sehingga diproses melalui penegkan etik dalam bentuk quasi-judicial.

BACA JUGA:  Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim MA Rp 5 Miliar

Nurachman menilai alasan keberatan itu tidak benar dan tak berdasar hukum. Sebab pihaknya sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor berdasar UU.

Zarof Ricar sebelumnya didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang Rp 5 miliar serta gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kg.

Pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Zarof selama dirinya menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada 2012 sampai 2022. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co