GenPI.co - JPU Kejagung Nurachman Adikusumo meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan eks pejabat MA Zarof Ricar pada kasus suap dan gratifikasi.
JPU mengatakan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar disusun dengan cermat, jelas, dan lengkat terkait tindak pidana yang didakwaan.
“Dalam persidangan, terdakwa juga jelas menyatakan menerima surat dakwaan dan mengerti apa yang didakwakan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (20/2).
Hal tersebut disampaikan JPU Kejagung dalam sidang tanggapan terkait eksepsi Zarof Ricar yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/2).
JPU pun meminta supaya majelis hakim dalam putusan sela menyatakan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar sah menurut hukum dan memenuhi syarat.
JPU juga merespons alasan keberatan Zarof Ricar pada pokoknya mempermasalahkan uraian perbuatan yang disebutkan di dakwaan tidak mencerminkan suatu korupsi.
Namun berkaitan dengan penggaran koede etik pegawai negeri, sehingga diproses melalui penegkan etik dalam bentuk quasi-judicial.
Nurachman menilai alasan keberatan itu tidak benar dan tak berdasar hukum. Sebab pihaknya sudah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor berdasar UU.
Zarof Ricar sebelumnya didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang Rp 5 miliar serta gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kg.
Pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Zarof selama dirinya menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada 2012 sampai 2022. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News