GenPI.co - Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat mengaku tak punya ponsel kepada penyidik.
Pengakuan tersebut saat Hasto hadir dalam panggilan KPK untuk diperiksa selaku saksi atas perkara yang menjerat Harun Masiku, 10 Juni 2024.
“Berdasar info yang didapat, telepon genggam terdakwa dititipkan ke ajudannya Kusnadi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/3).
Hal tersebut disampaikannya saat sidang pembacaan surat dakwaan kasus perintangan penyidikan dan dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
JPU menyampaikan setelah mendapat informasi itu, penyidik menyita ponsel milik Hasto dan Kusnadi. Namun KPK tak menemukan handphone Kusnadi.
Padahal telepon genggam milik Ksunadi tersebut diduga berisi informasi yang terkait buronan Harun Masiku.
Hasto pada 6 Juni 2024 juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya agar mengantisipasi upaya paksa penyidik.
“Kusnadi menindaklanjuti perintah Hasto itu, melaksanakannya,” tuturnya.
JPU menyebut perbuatan Hasto itu untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan Harun Masiku.
“Hal itu menyebabkan proses penyidikan atas nama Harun Masiku menjadi terhambat,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News