GenPI.co - Kejagung menyatakan sudah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas perkara tersebut diterima dari Bareskrim Polri pada Kamis (13/3) sore.
“JPU pada Jampidsus telah menerima berkas perkara terkait hal itu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/3).
Dia mengungkapkan ada empat berkas perkara yang diterima. Dalam kasus itu terdapat empat tersangka yakni Kades Kohod Arsin.
Kemudian UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang merupakan penerima kuasa.
Harli menyampaikan untuk tahapan selanjutnya yakni JPU akan meneliti dan mempelajari berkas itu apakah sudah lengkap atau belum.
“Jika berkas perkara belum lengkap, maka JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik supaya dilengkapi,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui area pagar laut di Tangerang itu sudah mengantongi SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur.
Kemudian 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Penyidik Bareskrim Polri pun memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat. Termasuk kantor dan rumah Kades Kohod Arsin.
Dari penggeledahan itu diamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya alat cetak yang diduga untuk memalsukan girik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News