Kejagung Terima Berkas Perkara Pemalsuan Sertifikat soal Pagar Laut Tangerang

14 Maret 2025 19:00

GenPI.co - Kejagung menyatakan sudah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas perkara tersebut diterima dari Bareskrim Polri pada Kamis (13/3) sore.

“JPU pada Jampidsus telah menerima berkas perkara terkait hal itu,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/3).

BACA JUGA:  Menteri KKP Sebut Kepala Desa Kohod Dalang Kasus Pagar Laut di Tangerang, Didenda Rp 48 Miliar

Dia mengungkapkan ada empat berkas perkara yang diterima. Dalam kasus itu terdapat empat tersangka yakni Kades Kohod Arsin.

Kemudian UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang merupakan penerima kuasa.

BACA JUGA:  Warga Kohod Gugat Pemerintah Pusat soal Kasus Pagar Laut Tangerang

Harli menyampaikan untuk tahapan selanjutnya yakni JPU akan meneliti dan mempelajari berkas itu apakah sudah lengkap atau belum.

“Jika berkas perkara belum lengkap, maka JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik supaya dilengkapi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polri Mulai Penyidikan Dugaan Pemalsuan SHM

Sebelumnya diketahui area pagar laut di Tangerang itu sudah mengantongi SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur.

Kemudian 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Penyidik Bareskrim Polri pun memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat. Termasuk kantor dan rumah Kades Kohod Arsin.

Dari penggeledahan itu diamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya alat cetak yang diduga untuk memalsukan girik. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co