GenPI.co - KPK memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya memeriksa seorang saksi terkait kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU), dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022," kata dia, dikutip Kamis (20/3).
Tessa menjelaskan saksi tersebut bernisial DVA yang merupakan GM Komersial dan Operasi PT Jembatan Nusantara (JN).
Dia menyebut DVA diperiksa terkait dengan performa atau kinerja kapal milik PT JN yang diakuisisi PT ASDP.
Selanjutnya, KPK juga menjadwalkan memeriksa GM SDM dan Pendukung Bisnis PT JN berinisial OKS pada hari ini, Kamis.
Sebelumnya, KPK menahan 3 mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus dugaan korupsi.
"Penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP berinisial IP, MYH, dan HMAC untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," papar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.
Ketiga tersangka adalah para mantan direktur di PT ASDP, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dalam kasus ini, PT ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp1,272 triliun.
Negara dirugikan dalam perkara ini mencapai Rp893 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News