GenPI.co - Pemecatan prajurit TNI AD pelaku penembakan polisi di Way Kanan, Lampung, masih menunggu vonis pengadilan.
Hal ini ditegaskan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
KSAD menegaskan TNI berkomitmen untuk menindak tegas prajurit yang melanggar aturan, terlebih kasus kejahatannya sampai menghilangkan nyawa orang.
"Kita ini ngomong hukum ya. Hukum itu ada prosedur dan segala macamnya. Akan tetapi, kalau sudah sampai orang meninggal, ya kemungkinan besar dipecat," kata Maruli, dikutip Jumat (28/3).
Maruli pun meminta masyarakat bersabar karena proses hukum terhadap prajurit TNI ini butuh waktu.
"Yang jelas kami akan tetap bertindak tegas kalau ada pelanggaran hukum. Mungkin orang mengira kemarin ada sedikit terkesan lama, ya memang itu prosedur yang harus kami lakukan," tegas KSAD.
Di sisi lain, KSAD juga meminta masyarakat menunggu bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan dalam kasus penembakan polisi dan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, ini.
Hal ini menyusul beredarnya rumor mengenai tragedi judi sabung ayam di Way Kanan terjadi karena setoran yang kurang.
"Makanya, tunggu sidang saja, apa yang terjadi kejadian sebenarnya bagaimana," imbuh dia.
Seperti diketahui, sebanyak 2 prajurit TNI AD bernama Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) menjadi terduga pelaku penembakan 3 polisi di Lampung yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kopda B ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan. Sedangkan Peltu YL ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Adapun 3 polisi korban penembakan adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto beserta Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News