Korupsi Jual Beli Gas, Mantan Direktur PGN dan Komisaris IAE Ditahan KPK

12 April 2025 07:40

GenPI.co - Sebanyak 2 tersangka ditahan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka adalah Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP).

“Dilakukan penahanan terhadap ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep, Jumat (11/4). 

BACA JUGA:  Masih Ada Pejabat Belum Lapor LHKPN, Ahmad Sahroni: KPK Harus punya Sanksi

Asep menjelaskan kasus ini berawal dari pengesahan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016 silam.

Dalam RKAP ini, sebenarnya tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

BACA JUGA:  KPK Panggil Febri Diansyah sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Selanjutnya, tersangka DP memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk memaparkan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas pada Agustus 2017.

Setelah itu ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) soal kerja sama pengelolaan gas.

BACA JUGA:  KPK Pastikan Ridwan Kamil Bakal Diperiksa dalam Kasus Korupsi BJB

Selepas itu perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama pada 2 November 2017.

PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.

Dalam kasus ini, KPK menilai DP sudah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur supaya PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS tersebut.

Sedangkan ISW dianggap mengetahui pasokan gas yang dimiliki perusahaannya tidak dapat memenuhi kontrak jual beli gas.

Adapun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan 15 juta dolar AS dalam korupsi jual beli gas PGN ini.

Tersangka DP dan ISW dijerat  Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co