GenPI.co - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghormati proses hukum yang dijalani 3 anggota Kadin Cilegon terkait kasus pemalakan dan intimidasi terhadap investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan pihaknya mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
Anindya menyesalkan tindakan 3 anggota Kadin Cilegon yang melakukan pemalakan tersebut.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata dia, dikutip Minggu (18/5).
Anindya membeberkan dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, pihaknya menonaktifkan 3 anggota Kadin tersebut hingga ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, pihaknya menyesalkan aksi ketiga anggota Kadin tersebut mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), pada Jumat (09/5).
Kedatangan mereka untuk menanyakan janji yang pernah diberikan yang terkesan intimidasi dan melakukan pemalakan.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," ungkap Anin.
Sebagai informasi, Ketua Kadin Kota Cilegon MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, pada Jumat (16/5).
Selain ketua, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ.
Mereka menjadi tersangka kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.
Pabrik ini dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun di Cilegon.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News