KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Harvey Moeis

21 Mei 2025 16:20

GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis diperiksa Komisi Yudisial menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan dari total 5 pihak terlapor, hanya 1 yang belum diperiksa oleh KY.

"Terlapornya itu ada lima, terdiri atas hakim karier 3 orang dan hakim ad hoc tipikor 2 orang," kata Joko Sasmito, dikutip Rabu (21/5).

BACA JUGA:  Banding Diterima, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Joko membeberkan 1 orang belum diperiksa lantaran tengah cuti.

"Waktu itu kami periksa baru 4 kurang 1 terlapor yang belum kami periksa karena waktu itu masih mengajukan cuti,” papar dia.

BACA JUGA:  Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Hormati

Sementara itu, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata membeberkan KY memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

"KY telah melakukan pemeriksaan secara tertutup sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh pihak pelapor," ungkap dia.

BACA JUGA:  Harvey Moeis Disebut Jadi Aktor Penting di Kasus Korupsi Timah

Mukti membeberkan pemeriksaan terhadap para hakim terlapor adalah tahap terakhir.

Selanjutnya KY akan menyimpulkan hasil pemeriksaan dan diteruskan ke dalam sidang pleno untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.

"Selanjutnya diusulkan dijatuhi sanksi atau tidak," tegas Mukti Fajar.

KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara Harvey Moeis.

Majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Harvey 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Namun demikian, vonis Harvey diperberat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Suami artis Sandra Dewi ini divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan.

Harvey juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co