Sita 8 Mobil dan 1 Motor Terkait Suap Kemenaker, KPK: Pembuktian Perkara

24 Mei 2025 13:20

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyitaan kendaraan sebanyak 8 unit mobil dan 1 unit motor bertujuan untuk kepentingan pembuktian perkara dalam kasus suap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan ini sebagai upaya awal optimalisasi pemulihan aset atau kerugian keuangan negara.

Penyitaan ini dilakukan KPK selama penggeledahan kasus suap Kemenaker pada 20-22 Mei 2025.

BACA JUGA:  Prabowo Akan Bentuk Satgas PHK, DPR RI: Jangan Sampai Ambil Alih Tugas Kemenaker

“Tim penyidik sampai dengan hari kemarin (Kamis, 22/5) telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi, yaitu 1 kantor di Kemenaker, dan 6 merupakan rumah dari pihak-pihak terkait,” kata dia, dikutip Sabtu (24/5).

Budi membeberkan kasus ini terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker tahun 2020–2023.

BACA JUGA:  Kantor Kemenaker Digeledah KPK, Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Di hari pertama pada Selasa (20/5) KPK menyita 3 unit mobil dari 1 rumah pribadi di Jabodetabek.

“Hari kedua, Rabu 21 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah, dan menyita tiga unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda dua,” papar dia.

BACA JUGA:  8 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Tenaga Kerja Asing Kemenaker, KPK: Kami Dalami

Selanjutnya di hari ketiga Kamis (22/5), KPK menggeledah 3 rumah dan menyita 2 unit mobil.

“Total 8 unit kendaraan roda empat dan satu 1 kendaraan roda dua sudah dilakukan penyitaan, dan seluruhnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap dia.

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.

Dalam kasus suap Kemenaker ini, sebanyak 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co