Anggota DPR Bingung, Presiden Jokowi Potong Hukuman Koruptor Ini

27 November 2019 12:40

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Lapas Sukamiskin terkait hal ini.

BACA JUGA: Astaga! KPK Kaget Presiden Jokowi Potong Hukuman Koruptor Ini...

"KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Febri menjelaskan, Lapas Sukamiskin meminta tim KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Keppres No 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun. 

BACA JUGA: Ramuan Bumbu Dapur Ini, Ampuh Bersihkan Paru Akibat Merokok...

KPK sendiri, kata Febri, tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan grasi atau pengurangan hukuman. 

Namun, Febri mengatakan pihaknya kaget atas keputusan Presiden Jokowi. 

BACA JUGA: Ada Tangan Misterius di Pundak Ahok, Ini Fotonya...

Adanya pengurangan hukuman tersebut juga menjadi perhatian serius anggota DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempersoalkan grasi tersebut.

Pemotongan masa hukuman untuk koruptor itu, memunculkan pertanyaan tentang komitmen Presiden Ketujuh RI itu dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Ladies... Ini Lho Bahayanya Terlalu Sering Melepas Bra

"Yang menjadi soal adalah pemberian grasi ini logis atau tidak. Dengan catatan orang ini sakit atau tidak, kondisi uzur atau tidak," kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, jika Annas tidak sakit tetapi memperoleh grasi, berarti tindakan Presiden Jokowi tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi. 

"Berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi, ini kan harus kami pertanyakan," ujar Desmond.

BACA JUGA: Ingin Laris Manis Jualan di Instagram, Pakai 5 Trik Ini...

Mantan aktivis mahasiswa itu menambahkan, pihak yang memberikan rekomendasi tentang pemberian grasi adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Karena itu, Desmond akan menanyakannya kepada kementerian pimpinan Menteri Yasonna H Laoly tersebut.

"Besok ada rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, kami pertanyakan," kata Desmond.

Menurut Desmond, hal yang harus didalami adalah alasan Kemenkumham mengajukan rekomendasi tentang grasi bagi Annas. 

Menurutnya, bisa saja Presiden Jokowi tertipu oleh rekomendasi tersebut.

“Kalau iya (benar-benar sakit) ya dibantu Annas Maamun itu. Kalau sudah renta, kenapa satu tahun, beri pengampunan saja agar bisa berobat," kata Desmond seraya mencontohkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co