China Bikin Repot di Laut Natuna, Presiden Jokowi Bicara Tegas...

09 Januari 2020 03:14

GenPI.co - Kepulauan Natuna beserta perairannya secara administratif termasuk dalam Kepulauan Riau, yang menjadi kabupaten terluar RI di sebelah utara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa Kepulauan Natuna merupakan teritorial NKRI.

BACA JUGA: Waspada... Amerika Serikat Keluarkan Peringatan, Indonesia Siaga

Presiden Jokowi menegaskan hal tersebut, saat bertemu dengan ratusan nelayan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna, Rabu (8/1).

Dia menegaskan bahwa di Natuna ini ada penduduknya sebanyak 81.000, dan ada bupati maupun gubernurnya (Kepulauan Riau).

BACA JUGA: Menhan Prabowo Cool Banget, Tapi Lihatlah Strategi TNI di Natuna

"Jadi jangan sampai justru kita sendiri bertanya dan meragukan. Dari dulu sampai sekarang Natuna ini adalah Indonesia," tegas Presiden Jokowi di lokasi tersebut.

Presiden Jokowi pun menegaskan tidak ada tawar-menawar terhadap kedaulatan Indonesia, terhadap wilayahnya, termasuk wilayah Kepulauan Natuna.

BACA JUGA: Wow... Kekuatan AL China vs Indonesia: Bak Langit dan Bumi

Merespons insiden masuknya kapal asing asal China yang banyak diberitakan belakangan ini, Presiden Jokowi itu menjelaskan bahwa tidak ada kapal asing yang memasuki teritorial Indonesia.

"Tapi kita juga harus tahu, apakah kapal negara asing ini masuk (laut) teritorial kita atau tidak. Enggak ada yang masuk teritorial kita. Tadi saya tanyakan ke Panglima TNI, tidak ada," ungkap Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Di Atas Kapal Perang, Ini Ketegasan Presiden Jokowi Hadapi China

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi mengonfirmasi, bahwa puluhan kapal nelayan dan coast guard China melakukan pelanggaran, dengan memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Natuna berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) dan UU Nomor 5 Tahun 1983.

BACA JUGA: Wow... Kasus Suap Proyek Jalan Rp132 Miliar, Seret Nama Ketua KPK

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983, dinyatakan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia.

BACA JUGA: China Bermanuver di Laut Natuna, Bakamla Gunakan Strategi Ini...

Hal tersebut sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co