KPK Tidak Boleh Tangani Kasus PT Asabri, Ini Kata Menko Polhukam

18 Januari 2020 12:20

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat memercayakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asabri kepada kepolisian.

Menurut Mahfud MD, bahwa Polri pasti merasa harus bertanggung jawab secara moral untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Jakarta Diprediksi Segera Tenggelam, Ini Hasil Penelitian LIPI

"Karena dari 940.000 atau 980.000 prajurit TNI-Polri (nasabah), itu 600 ribunya Polri," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1).

Bahkan untuk masalah ini, Mahfud mengatakan KPK juga tidak perlu dan tidak boleh ikut menangani karena perundang-undangan tidak membolehkan.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Beli Kapal Fregat dari Denmark, Luhut Semringah...

"Kalau sudah polisi, ya polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di undang-undang, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya, kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK," ungkap Mahfud MD. 

BACA JUGA: Horee... Ini Jabatan PNS yang Tak Kena Perampingan Birokrasi

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menangani dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Bahkan Idham telah menyuruh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit membentuk tim dalam perkara itu.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Akan Rombak Besar-besaran Eselon I, Ini Dia...

"Saya perintahkan Bareskrim untuk membuat tim gabungan dari Dittipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan," jelas Idham Azis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).

Nantinya tim itu akan melakukan pengecekan terhadap perkembangan kasus hingga proses verifikasi.

BACA JUGA: Sesalku Seumur Hidup, Kesetiaan Suami Jadi Ratapanku...

"Proses penyelidikan yang tentu saja langkah-langkah dan progresnya akan dilihat ke depan, akan dikerjakan langsung oleh tim yang dipimpin Kabareskrim," pungkas Kapolri.(*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co